MC Sijunjung – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau gelar Focus Group Disscusion (FGD) BPJS terkait Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan itu diikuti langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau di Pekanbaru, Selasa (24/5/22).
Bupati dan Wabup juga didampingi Plt. Kadis Nakestran, Sugeng, Kepala BKAD Endi Nazir, Kepala BAPPPEDA, Yuni Elfizah dan Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah.
Dalam sambutannya, Bupati Benny Dwifa Yuswir menyebut pada tahun 2022 Pemkab Sijunjung telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebanyak 5.639 orang.
“Ini merupakan wujud nyata Pemkab Sijunjung dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam kehidupan beraktifitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan kesehjateraan masyarakat di Ranah Lansek Manih,” ungkapnya.
Adapun jenis jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja mandiri atau sektor informal seperti petani, pedagang kaki lima, guru TPQ, Imam, Khatib, Gharim serta pekerja rentan sebanyak 1.333 orang.
“Insyallah kedepannya kita akan menambah penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan anggaran yang ada,” ujar Benny.
Kemudian, Ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau. “Semoga dengan kebersamaan ini akan terus terjalin demi mewujudkan masyrakat sesuai dengan visi misi kami yaitu masyarakat sijunjung yang sejahtera, unggul dan berbudaya,” tambahnya.
Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuliandri menyampaikan dalam FGD itu Program BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah kepada masyarakat, untuk memastikan masyarakat pekerja sesuai dengan amanah undang-undang.
“Program ini merupakan program nasional. Dengan kepedulian Pemkab ataupun Pemprov yang tinggi terhadap perlindungan masyarakat, Pemerintah Pusat melalui ajang Parit Ranah Award akan memberikan penilaian,” terangnya.
Ia berharap Pemkab Sijunjung untuk dapat memberikan dukungan dan sinergitas serta bantuannya.
“Dengan kehadiran Bupati dan Wabup ini sudah menunjukan Pemerintah Daerah sangat peduli kepada masyarakat di Kabupaten Sijunjung,” ucap Eko.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS di Solok, Ferama Putri mengapresiasi Pemkab Sijunjung sudah mengimplementasikan intruksi presiden no 2 tahun 2021 diantaranya adalah dengan terbitnya intruksi bupati no 560/1-Nakertrans-2021 tentang optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung dan kedua adalah perlindungan para pekerja rentan melalui APJP tahun 2022.
“Hari ini (red-Selasa), kita bersama Pemkab Sijunjung dapat menjalin sinergitas bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau untuk membahas jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat di delapan Kecamatan di Kabupaten Sijunjung serta menyerahkan keikutsertaan bagi pekerja rentan,” tuturnya. (Dicko/Vino)